Bayar Fidyah




1. Apa itu Fidyah ? 

 dalam bahasa Arab ‘fidyah’ adalah bentuk masdar dari kata dasar ‘fadaa’, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara istilah, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan pada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan.


Salah satunya adalah fidyah yang diberikan setelah meninggalkan puasa Ramadan. Terutama oleh orang lanjut usia atau yang tidak mampu melaksanakannya.


2. Menghitung Besaran Fidyah


Untuk menghitung besaran fidyah, ada bermacam-macam pendapat ulama. Dikutip dari Rumah Zakat, besarnya fidyah itu adalah satu mud dengan mud Nabi Muhammad SAW. Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.


Ukuran mud adalah ukuran telapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan. Misalnya seperti beras, gandum, kurma dan lainnya. Jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, maka kira-kira akan menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter, atu kira-kira ¾ liter beras untuk satu hari puasa.


Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.


Tapi ada juga pendapat lain dari Abu Hanifah yang mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah dua mud gandum dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.


Bolehkah fidyah diganti dengan uang?

Fidyah pada dasarnya adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Terutama jika sekiranya lebih bermanfaat.


Namun jika ada indikasi bahwa uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya atau justru disalahgunakan, maka kita wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok.


3. Orang Yang Wajib Membayar Fidyah


Ketentuan tentang siapa yang boleh tak berpuasa ada dalam surat Al Baqarah ayat 184. Berikut kutipan terjemahan surat Al Baqarah ayat 184:



(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.


Orang yang meninggalkan puasa ada kalanya harus membayar fidyah dan mengganti puasa di hari lain, tapi ada juga yang diharuskan untuk membayar fidyah saja.


Mereka yang termasuk dalam kategori pertama (membayar fidyah dan mengganti puasa) yaitu:


Ibu hamil dan menyusui, terutama yang mengkhawatirkan kesehatan janinnya

Orang yang terlambat mengganti puasa sampai datang bulan Ramadan berikutnya dengan tanpa udzur (misalnya karena haid, nifas, sakit, bepergian, dan lain-lain)

Untuk kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa mengganti puasa):


Seseorang yang kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan lagi berpuasa

Seseorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya


4. Cara Membayar Fidyah


Pembayaran fidyah lebih utama dilakukan dalam bulan puasa sampai sebelum salat Ied. Pembayaran fidyah juga bisa dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat.


Prosedur pembayaran fidyah berupa uang:


Menghitung jumlah hari tak puasa

Diniatkan untuk membayar fidyah

Mendatangi pengelola zakat setempat

Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat

Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan






Fidyah: Berbagi Makanan untuk Dhuafa

Qadha adalah mengganti puasa dengan puasa; sedangkan
fidyah adalah mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin
“Dan wajib bagi orang-orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin.” (Al Baqarah: 184
Melalui program Fidyah ini, kita juga bersama-sama membantu para dhuafa yang terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan makan yang sehat bergizi. Berapa pun dari kita, sangat berarti bagi mereka.
Cara membayar fidyah adalah dengan memberi 1 porsi makanan beserta lauk-pauknya kepada kaum dhuafa, yakni Rp 25.000/ paket.
Tunaikan fidyah dengan memberikan makanan bergizi kepada keluarga dhuafa, jadikan Ramadhan sebagai bulan untuk beramal dan bersedekah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengasah Kecerdasan Emosi dan Sosial Anak

Hikmah Besar di Balik Umroh

Rutin Lakukan Ini, Amalan yang Setara Dengan Pahala Haji Umroh